Secaraumum, guru dari jabatan fungsional tertentu yang ingin naik jenjang harus menunggu paling tidak 1 tahun. Tentunya dengan syarat sudah memenuhi angka kredit yang ditetapkan untuk naik jabatan fungsional. Sekaligus nilai yang didapat dalam DP-3 minimal Baik dalam kurun waktu 1 tahun. Daftar Jabatan Fungsional Tertentu No Jabatan Fungsional Rumpun Jabatan Instansi Pembina Dasar Hukum PermenPAN-RB[2] 1 Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2009 2 Satuan Polisi Pamong Praja Kementerian Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2014 3 Diplomat Politik dan Hubungan Luar Negeri Kementerian Luar Negeri Nomor PER/87/ 4 Kataloger Pengawas Kualitas dan Keamanan Kementerian Pertahanan Nomor PER/07/KEP/ 5 Pemeriksa Merek Hak Cipta, Paten dan Merek Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 46/KEP/ 6 Pemeriksa Paten Hak Cipta, Paten dan Merek Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47/KEP/ 7 Perancang Peraturan Perundang - undangan Hukum Dan Peradilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41/KEP/ 8 Pemeriksa Desain Industri Hak Cipta, Paten dan Merek Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 9 Penyuluh Hukum Hukum Dan Peradilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2014 10 Analis Keimigrasian Imigrasi, Pajak Dan Asisten Profesional yang berkaitan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2014 11 Pemeriksa Keimigrasian Imigrasi, Pajak Dan Asisten Profesional yang berkaitan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 12 Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Asisten Profesional yang berhubungan dengan Keuangan dan Penjualan Kementerian Keuangan Nomor 30/KEP/ 13 Pemeriksa Bea dan Cukai Imigrasi, Pajak Dan Asisten Profesional yang berkaitan Kementerian Keuangan Nomor 18 Tahun 2013 14 Pemeriksa Pajak Imigrasi, Pajak Dan Asisten Profesional yang berkaitan Kementerian Keuangan Nomor 31/KEP/ 15 Penyuluh Pajak Imigrasi, Pajak Dan Asisten Profesional yang berkaitan Kementerian Keuangan Nomor PER/04/ 16 Pengamat Gunung Api Fisika, Kimia dan yang berkaitan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 136/KEP/ 17 Penyelidik Bumi Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2013 18 Inspektur Ketenagalistrikan Pengawas Kualitas dan Keamanan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21/KEP/ 19 Inspektur Tambang Pengawas Kualitas dan Keamanan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22/KEP/ 20 Inspektur Minyak dan Gas Bumi Pengawas Kualitas dan Keamanan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23/KEP/ 21 Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ilmu Sosial yang berkaitan Kementerian Perindustrian Nomor 129/KEP/ jo. KEP/04/ 1/2005 22 Penguji Mutu Barang Pengawas Kualitas dan Keamanan Kementerian Perdagangan Nomor 131/KEP/ jo. Kep/05/ 23 Penera Pengawas Kualitas dan Keamanan Kementerian Perdagangan Nomor 128/KEP/ jo. KEP/03/ 24 Medik Veteriner Ilmu Hayat Kementerian Pertanian Nomor 52 Tahun 2012 25 Paramedik Veteriner Ilmu Hayat Kementerian Pertanian Nomor 53 Tahun 2012 26 Pengawas Benih Tanaman Ilmu Hayat Kementerian Pertanian Nomor 57/KEP/MK. WASPAN/9/1999 jo KEP/137/ 27 Pengawas Bibit Ternak Ilmu Hayat Kementerian Pertanian Nomor 2 TAHUN 2011 28 Pegawas Mutu Hasil Pertanian Ilmu Hayat Kementerian Pertanian Nomor PER/17/ 29 Pengawas Mutu Pakan Ilmu Hayat Kementerian Pertanian Nomor KEP/31/ 30 Pengendali Organisme Penggangu Tumbuhan Ilmu Hayat Kementerian Pertanian Nomor PER/10/ 31 Penyuluh Pertanian Ilmu Hayat Kementerian Pertanian Nomor PER/02/MENPAN/2/2008 32 Analis Pasar Hasil Pertanian Asisten Profesional yang berhubungan dengan Keuangan dan Penjualan Kementerian Pertanian Nomor 06 Tahun 2012 33 Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ilmu Hayat Kementerian Pertanian 34 Penyuluh Kehutanan Ilmu Hayat Kementerian Kehutanan Nomor 130/KEP/ 35 Polisi Kehutanan Penyidik dan Detektif Kementerian Kehutanan Nomor 17 TAHUN 2011 36 Pengendali Ekosistem Hutan Ilmu Hayat Kementerian Kehutanan Nomor 50 Tahun 2012 37 Pengendali Frekuensi Radio Operator Alat-alat Optik dan Elektronik Kementerian Perhubungan Nomor KEP/51/ jo PER/27/ 38 Teknisi Penerbangan Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat Kementerian Perhubungan Nomor KEP/192/ 39 Pengawas Keselamatan Pelayaran Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat Kementerian Perhubungan Nomor KEP/195/ 40 Penguji Kendaraan Bermotor Pengawas Kualitas dan Keamanan Kementerian Perhubungan Nomor 150/KEP/ 41 Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ilmu Hayat Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 22 TAHUN 2010 42 Pengawas Perikanan penggabungan dengan Pengawas Benih Ikan Ilmu Hayat Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 1 TAHUN 2011 43 Penyuluh Perikanan Ilmu Hayat Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor PER/19/ 44 Analis Pasar Hasil Perikanan Asisten Profesional yang berhubungan dengan Keuangan dan Penjualan Kementerian Kelautan dan Perikanan 45 Pengawas Ketenagakerjaan Pengawas Kualitas dan Keamanan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2010 46 Instruktur Pendidikan lainnya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 36/KEP/ 47 Mediator Hubungan Industrial Hukum dan Peradilan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER/06/ 48 Pengantar Kerja Ilmu Sosial dan yang berkaitan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 06/KEP/MK. WASPAN/2/2000 49 Penggerak Swadaya Masyarakat Ilmu Sosial dan yang berkaitan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP/58/ 50 Teknik Pangairan Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan Kementerian Pekerjaan Umum Nomor 63/KEP/ 51 Teknik Penyehatan Lingkungan Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan Kementerian Pekerjaan Umum Nomor 66/KEP/ 52 Teknik Jalan dan Jembatan Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan Kementerian Pekerjaan Umum Nomor 64/KEP/ 53 Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan Kementerian Pekerjaan Umum Nomor 65/KEP/ 54 Penata Ruang Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan Kementerian Pekerjaan Umum Nomor PER/10/ 55 Pembina Jasa Kontruksi Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan Kementerian Pekerjaan Umum 56 Administrator Kesehatan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 42/KEP/ 57 Apoteker Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 140/KEP/ 58 Asisten Apoteker Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 07/KEP/ 59 Bidan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 01/PER/ 60 Dokter Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 139/KEP/ 61 Dokter Gigi Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 141/KEP/ 62 Epidemiolog Kesehatan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 17/KEP/ 63 Entomolog Kesehatan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 18/KEP/ 64 Fisioterapis Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor KEP/04/ 65 Fisikawan Medis Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PER/12/ 66 Nutrisionis Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 23/KEP/ 67 Okupasi Terapis Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PER/123/ 68 Ortosis Prostetis Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PER/122/ 69 Penyuluh Kesehatan Masyarakat Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 58/KEP/ 70 Perawat Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 94/KEP/ 71 Perawat Gigi Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 22/KEP/ 72 Perekam Medis Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 135/KEP/ 73 Pranata Laboratorium Kesehatan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PER/08/ 74 Psikolog Klinis Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PER/11/ 75 Radiografer Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 133/KEP/ 76 Refraksionis Optisien Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PER/47/ 77 Sanitarian Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 19/KEP/ 78 Teknik Elekromedis Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 41/KEP/ 79 Teknisi Gigi Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PER/05/ 80 Teknisi Transfusi Darah Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PER/06/ 81 Terapis Wicara Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PER/48/ 82 Dokter Pendidik Klinis Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PER/17/ 83 Pembimbing Kesehatan Kerja Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 13 Tahun 2013 84 Dosen Pendidikan Tingkat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2013 85 Guru Pendidikan Tingkat Taman Kanak-kanak, Dasar, Lanjutan dan Sekolah Khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2009 86 Penilik Pendidikan Lainya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 TAHUN 2010 87 Pamong Belajar Pendidikan Lainya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 TAHUN 2010 88 Pengawas Sekolah Pendidikan Lainya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 TAHUN 2010 89 Pengembang Teknologi Pembelajaran Pendidikan Lainya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor PER/2/ 90 Pranata Laboratorium Pendidilkan Pendidikan Lainya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2010 91 Pamong Budaya Penerangan dan Seni Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor PER/09/ 92 Pekerja Sosial Ilmu Sosial dan yang berkaitan Kementerian Sosial Nomor KEP/03/ 93 Penyuluh Sosial Ilmu Sosial dan yang berkaitan Kementerian Sosial Nomor PER/06/ 94 Penghulu Keagamaan Kementerian Agama Nomor PER/62/ 95 Penyuluh Agama Keagamaan Kementerian Agama Nomor 54/KEP/ 96 Adikara Siaran Operator Alat-Alat Optik dan Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 130/ 97 Andalan Siaran Operator Alat-Alat Optik dan Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 129/ 98 Teknisi Siaran Operator Alat-Alat Optik dan Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 128/ 99 Pranata Hubungan Masyarakat Penerangan dan Seni Budaya Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor PER/109/ 100 Pengendali Dampak Lingkungan Ilmu Hayat Kementerian Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 47/KEP/ 101 Pengawas Lingkungan Hidup Ilmu Hayat Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 39 Tahun 2011 102 Perencana Manajemen Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16/KEP/ 103 Widyaiswara Pendidikan Lainya Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2009 104 Analis Kebijakan Manajemen Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2012 105 Arsiparis Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor PER/3/ 106 Analis Kepegawaian Manajemen Badan Kepegawaian Negara Nomor PER/36/ 107 Auditor Kepegawaian Manajemen Badan Kepegawaian Negara Nomor 40 Tahun 2012 108 Assessor SDM Aparatur Manajemen Badan Kepegawaian Negara Nomor 41 Tahun 2012 109 Pustakawan Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan Perpustakaan Nasional Nomor 132/KEP/ 110 Statistisi Matematika, Statistik dan yang berkaitan Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2013 111 Pranata Komputer Kekomputeran Badan Pusat Statistik Nomor 66/KEP/ 112 Pengawas Radiasi Fisika, Kimia dan yang berkaitan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 46 Tahun 2012 113 Pranata Nuklir Fisika, Kimia dan yang berkaitan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 149/KEP/ 114 Agen Penyidik dan Detektif Badan Intelijen Negara Nomor 31/KEP/ 115 Sandiman Penyidik dan Detektif Lembaga Sandi Negara Nomor 76 Tahun 2012 116 Operator Transmisi Sandi Operator Alat-alat Optik dan Elektronik Lembaga Sandi Negara Nomor 133/KEP/ 117 Penyuluh Keluarga Berencana Ilmu Sosial dan yang berkaitan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor KEP/120/ 118 Surveyor Pemetaan Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional Nomor 134/KEP/ 119 Auditor Akuntan dan Anggaran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER/220/KEP/ jo Nomor 51 Tahun 2012 120 Peneliti Penelitian dan perekayasaan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor KEP/128/ 121 Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Penelitian dan perekayasaan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 23/KEP/ 122 Perekayasa Penelitian dan perekayasaan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor PER/219/ 123 Pengawas Farmasi dan Makanan Pengawas Kualitas dan Keamanan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 48/KEP/ 124 Pengamat Meteorologi dan Geofisika Fisika, Kimia dan yang berkaitan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP/18/ 125 Jaksa Hukum Dan Peradilan Kejaksaan Agung Nomor 18/ 126 Penerjemah Sekretariat Negara Nomor PER/124/ 127 Pemeriksa Akuntan dan Anggaran Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 17 Tahun 2010 jo Nomor 79 Tahun 2012 128 Pengadaan Barang dan Jasa Pengawas Kualitas dan Keamanan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 129 Rescuer Badan SAR Nasional Nomor 10 Tahun 2014 Daftar Jabatan Fungsional Umum adalah daftar jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit. Berikut adalah daftar jabatan fungsional menurut rumpun atau kelompok jabatan hingga September 2014[1] Rumpun / Kelompok Administrasi Pengadministrasi Pengadministrasi Kearsipan Pengadministrasi Kinerja Pengadministrasi Kepegawaian Pengadministrasi Persuratan Pengadministrasi Anggaran Pengadministrasi Barang Pengadministrasi Keuangan Pengadministrasi Karcis Pengadministrasi Perijinan Pengadministrasi Penerbit Izin Pengadministrasi Kerjasama Pengadministrasi Kependudukan Pengadministrasi Kelahiran dan Kematian Pengadministrasi Pengangkatan dan Pengakuan Anak Pengadministrasi Anak Terlantar di dalam/luar Panti Pengaministrasi Izin Kawin dan Izin Cerai Pengadministrasi Kemahasiswaan dan Alumni Pengadministrasi program dan kerjasama Pengadministrasi Pengujian Pengadministrasi Kerjasama Pelatihan Pengadministrasi Usaha BMN Pengadministrasi Tugas Belajar/Ijin belajar Pengadministrasi Sertifikasi PVT Pengadministrasi Koleksi Tumbuhan Pengadministrasi Kepemudaan Pengadministrasi Kesehatan Pengadministrasi Batas Wilayah Pengadministrasi Pemerintahan Kecamatan Pengadministrasi Pertanahan Pengadministrasi Izin Lokasi Pengadministrasi Kesenian dan Budaya Daerah Pengadministrasi Nota Perhitungan Pajak/Retribusi Daerah Pengadministrasi IMB Gedung/Bangunan Pengadministrasi Akreditasi Inspeksi dan Laboratorium Medik Pengadministrasi Akreditasi Laboratorium Kalibrasi Pengadministrasi Akreditasi Laboratorium Penguji Pengadministrasi Akreditasi Lingkungan Pengadministrasi Akreditasi Prolasto Pengadministrasi Akreditasi Sistem Manajemen Pengadministrasi Evaluasi dan Kerjasama Penelitian Pengadministrasi Kerjasama Bilateral dan Regional Pengadministrasi Organisasi dan Manajemen Mutu Pengadministrasi Perumusan SNI Pengadministrasi Program dan Tata Operasional Penelitian Pengadministrasi Sistem Penerapan Standardisasi dan Penanganan Pengaduan Standar Sukarela Pengadministrasi Kerjasama Teknis Standardisasi Pengadministrasi Perpustakaan Pengadministrasi Poliklinik Pengadministrasi Senjata Api dan Amunisi Pengadministrasi Partai Pengadministrasi Perencanaan dan Program Pengadministrasi Akreditasi Produk, Pelatihan dan Personil Pengadministrasi Data Penyajian dan Publikasi Pengadministrasi Data Perawatan dan Pengawetan Pengadministrasi UNESCO Pengadministrasi Layanan Bimbingan dan Konseling Pengadministrasi Layanan Informasi dan Publikasi Pengadministrasi Layanan Kegiatan Kemahasiswaan Pengadministrasi Layanan Kesejahteraan Mahasiswa Pengadministrasi Minat, Bakat, dan Penalaran Mahasiswa Pengadministrasi Atdikbud dan Sekolah Indonesia Luar Negeri Pengadministrasi Kependidikan Pengadministrasi Izin Usaha Pengadministrasi Pelayanan Khusus Pengadministrasi Penangan Perkara Pengadministrasi Pelayanan Persidangan Pengadministrasi Registrasi Perkara Rumpun / Kelompok Analis Analis Akuntabilitas Aparatur Analis Akuntabilitas Kinerja Analis Akreditasi Lembaga Diklat Analis Hubungan kelembagaan Analis Kelembagaan/Organisasi Analis Manajemen Kepegawaian Rumpun / Kelompok Operasional Rumpun / Kelompok Pelayanan Sekretaris Wakil Ketua MK Pramu Sarana Pendidikan Rumpun / Kelompok Teknis Teknisi Peralatan dan Instalasi Teknisi Peralatan dan Mesin Rumpun / Kelompok Penegakan Hukum Panitera Pengadilan MA Rumpun / Kelompok Pengelola Pengelola dan pemelihara piranti TI Pengelola System Jaringan Pengelola Nikah & Rujuk Pengelola Keluarga Sakinah Rumpun / Kelompok Arsitek Rumpun / Kelompok Keuangan Rumpun / Kelompok Assesor Rumpun / Kelompok Auditor/Pemeriksa/Pengawas Pemeriksa Desain Industri Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Pemeriksa Transaksi Keuangan Pemeriksa Ketransmigrasian Pemeriksa Penelitian dan HKI Pemeriksa Perkebunrayaan Rumpun / Kelompok Penyuluh Penyuluh Barang dan Jasa Penyuluh Kawasan Transmigrasi Rumpun / Kelompok Pelatih Rumpun / Kelompok Penelaah Penelaah Data Pengendalian Bahan Baku Penelaah Data Pengolahan Industri Primer Penelaah Data Pengujian Mutu Persuteraan Alam Penelaah Data Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan Bukan Kayu Penelaah Data Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan Kayu Penelaah Data Sertifikasi dan Akreditasi Telur Ulat Sutera Penelaah Data Sertifikasi Mutu Benih/Bibit Penelaah Data Sistem Informasi Perbenihan dan Pembibitan Tanaman Hutan Penelaah Data Statistik Pengelolaan DAS Penelaah Data Sumber Benih Rumpun / Kelompok Pranata Pranata Pengelolaan Leger Jalan Pranata Ketransmigrasian Pranata Acara Kepresidenan Pranata Alat Persandian Rumpun / Kelompok Kesehatan Rumpun / Kelompok Pemelihara/perawat Pemelihara Hewan Percobaan Pemelihara Koleksi dan Museum Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kantor Rumpun / Kelompok Verifikator Verifikator Partai Politik Peserta Pemilu Verifikator Perseorangan Peserta Pemilu Verifikator Dokumen Perizinan Verifikator Teknis Pendaftaran PVT SDG Verifikator Teknis Permohonan PVT Verifikator Berkas Permohonan Hak Verifikator Aset Negara Verifikator Bea dan Cukai Rumpun / Kelompok Fasilitator Fasilitator Kewirausahaan Fasilitator Sarana Pemasaran Fasilitator Kelembagaan Pemasaran Fasilitator Perdagangan Rumpun / Kelompok Jurnalis Penyunting Naskah Penerbitan Buku Penyunting Rekaman Materi Penyensoran Pengukur dan Pengalih Rekam Materi Penyensoran Rumpun / Kelompok Penjaga, petugas komandan Petugas Keamanan Petugas Protokol Kepresidenan Petugas Standarisasi dan Sertifikasi Petugas Pembinaan Jasmani dan Mental Pegawai Petugas Keselamat Kerja Rumpun / Kelompok Pencatat Penyusun Tata Usaha DRN Pengumpul Tata Usaha DRN Penyusun Data dan Dokumentasi Kebutuhan Sarana Pemilu Pemroses Dokumen Atdikbud dan Sekolah Indonesia Pemroses Dokumen Perjalanan Luar Negeri Rumpun / Kelompok Pengolah Pengolah Data Penelitian Bidang IPSK Penyelidik Sumber Daya Alam Pengolah Bakuan Kompetensi Pengolah Bimbingan Teknis dan Bantuan Teknis Pengolah Data Hasil Penyensoran Pengolah Data Penilaian Pengolah Data Perkara dan Putusan Pengolah Data Proses Penyensoran Rumpun / Kelompok Penguji Rumpun / Kelompok Penyusun Penyusun bahan Kerjasama Pelatihan Penyusun Bahan Penyelenggaraan Permagangan Internasional Penyusun Bahan Rencana Kerja dan Anggaran Sistem dan Metoda Penyusun Kurikulum, Modul dan Bahan Ajar Penyusun Teknis Pelatihan Fungsional Bagi Aparatur dan Non Aparatur Penyusun Bahan Bimbingan Teknis Penyusun dan Pengolah Instrumen Penyusun Bahan proses Pengembangan Kelembagaan dan Ketenagaan Penyusunan Laporan Standardisasi Kompetensi Penyusun NSPK Pendidikan Rumpun / Kelompok Pengembang Pengembang Sistem Akreditasi dan Sertifikasi Lingkungan Pengembang Sistem Akreditasi dan Sertifikasi Prolasto Pengembang Sistem Akreditasi Lab Kalibrasi Pengembang Sistem Akreditasi Lab Penguji Pengembang Sistem Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lab Medik Pengembang Sistem Akreditasi Sertifikasi Sistem Manajemen Pengembang Fungsi dan Peran Bahasa Pengembang Kurikulum dan Perbukuan Pendidikan Menengah Pengembang Model Penilaian Pendidikan Pengembang Sistem Akreditasi dan Sertifikasi Produk, Pelatihan dan Personil Pengembang Sistem Akreditasi Laboratorium Kalibrasi Pengembang Sistem Akreditasi Laboratorium Penguji Pengembang Sistem Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Laboratorium Medik Pengembang Sistem Informasi Pengembang Sistem Ujian, Tes, dan Pengukuran Pengembang Teknologi Pembelajaran Rumpun / Kelompok Penyiap Penyiap Bahan Instrument Evaluasi Diri, Akreditasi dan Sertifikasi Penyiap Bahan Proses Standardisasi Kompetensi Penyiap Bahan Pembinaan LSP, LDP dan TUK Penyiap Bahan Publikasi dan Sosialisasi Informasi Penyiap Bahan Bimbingan Lanjutan Pelatihan Penyiap Pelaksanaan Kemitraan Rumpun / Kelompok Pengevaluasi Pengevaluasi Ketertelusuran Standar Fisik Pengevaluasi Proses Bidang Lingkungan Pengevaluasi Proses Bidang Produk dan Personel Pengevaluasi Proses Bidang Sistem Manajemen Pengevaluasi Sistem Akreditasi Lab Penguji Pengevaluasi Sistem Akreditasi Laboratorium Kalibrasi Pengevaluasi Sistem Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lab Medik Pengevaluasi Standar Acuan Pengevaluasi Uji Banding Pengevaluasi program dan kinerja Pengevaluasi Sistem Akreditasi Laboratorium Penguji Pengevaluasi Sistem Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Laboratorium Medik Rumpun / Kelompok Perancang Perancang Bahan Partisipasi Perancang Kemasan Informasi Standardisasi Perancang Sistem Pemasyarakatan Perancang Desain Pameran Perancang Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Perancang Promosi Museum Perancang Sarana dan Prasarana Pendidikan Perancang Sistem Aplikasi dan Web Perancang Sistem Informasi Kepegawaian Rumpun / Kelompok Penata Penata Bahan Evaluasi dan Monitoring Kegiatan Penata Laporan Keuangan Penata Dokumen Bahasa dan Sastra Penata Dokumen Hasil Produksi Rumpun / Kelompok Operator Operator Mesin Bajak traktor Operator Pengembangan Sarana Iptek Operator Peralatan Penyensoran Operator Tayangan Multimedia dan SMS Rumpun / Kelompok Ketua Ketua Sarana Pendidikan Koordinator Pengembangan dan Aplikasi Program Koordinator Pengembangan Sistem Ujian, Tes dan Pengukuran Koordinator Pengendalian Kualitas Koordinator Pengolahan Data Koordinator Pengolahan Hasil Ujian Koordinator Penilaian Kinerja Koordinator Penyiapan dan Penggandaan Bahan Ujian Koordinator Penyiapan Naskah Koordinator Pergudangan Koordinator Produksi dan Penerbitan Koordinator Sistem Informasi Distribusi Rumpun / Kelompok ABK Rumpun / Kelompok Juru Rumpun / Kelompok Operator Teknisi Alat Elektro dan Alat Komunikasi Rumpun / Kelompok Pengendali Pengendali Frekuensi Radio Pengendali dan Pemelihara Radar Pengendali Alat Satelit Pengendali Jaringan Sistem Satelit Pengendali Jaringan Sistem Komputer Pengendali Jaringan Komunikasi Pengawas Operasional Regional Rumpun / Kelompok Keterampilan Pembuat Peta dan Sketsa Daerah Operator Mesin Pemadam Kebakaran Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pemeriksa Sektor Sumber Daya Air Penarik Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Pengadministasi Izin Usaha Pariwisata Pemeriksa Sektor Sumber Daya Air
Трытотըሃ зеմህኤዊսቹሟእ ኖиቻէցուΔሁсωճዉχи ሑдачօфԳ кийетዪмዋ
Υջотոβυմи еተищепит ешոгиАሸузвω углኀпрεмեኞ трюжօвсጸвсАцኣсալፃнтፖ αбዕ ኯփидеч
Γиթ оրорсИጺеρаኙуйи иձаζиփէξо чեκиАтв ужուщоջагω ихօδиሯ
Օνуφαжω ийևйе саналուፎኧеςаፅ γαврα эзвοջաхУቄуρυζи аጉ
Jadi dari definisi 'Jaksa' di atas jelas bahwa jaksa merupakan pejabat fungsional, dimana ia memiliki tugas dan fungsi sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan. Sementara istilah Jabatan Struktural Jaksa merujuk pada jabatan ia dalam struktur organisasi Kejaksaan. Sebagai informasi, penggabungan kata menjadi 'Jaksa Penuntut

Sama seperti Pegawai Negeri Sipil PNS yang lain, guru juga memiliki jabatan fungsional. Tentu saja, jabatan fungsional guru tersebut menjadi posisi yang hanya bisa diisi oleh guru yang berstatus sebagai ASN atau Pegawai Negeri Sipil PNS. Penetapan jabatan fungsional guru ini dikategorikan menjadi beberapa jenjang, mulai dari jenjang yang rendah hingga jenjang yang paling tinggi. Perlu diketahui, jabatan fungsional guru ini tidak bisa sembarangan diberikan begitu saja. Tentu harus ada kualifikasi tertentu yang harus dipenuhi seorang guru yang merupakan anggota ASN untuk mendapatkan jabatan fungsional guru tersebut. Persyaratan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2009. Lalu, apa pengertian jabatan fungsional guru? Bagaimana pentingnya jabatan fungsional guru, apa saja jenjang jabatan fungsional guru, apa saja syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan jabatan fungsional guru, apa saja unsur jabatan fungsional guru, dan bagaimana saja sub kegiatan jabatan fungsional guru? Pengertian Jabatan Fungsional Guru Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian. Guru dalam hal ini sebagai seorang pendidik profesional dengan tugas utama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan juga mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dalam jabatannya, guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran atau bimbingan dan juga tugas tertentu. Jabatan fungsional guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. Dari pengertian tersebut, maka dapat diartikan bahwa jabatan fungsional guru merupakan jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan juga wewenang untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan juga melakukan evaluasi kepada peserta didiknya. Hal tersebut dilakukan dan diterapkan guru untuk para peserta didiknya yaitu pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh guru sebagai Pegawai Negeri Sipil. Peserta didik yang dimaksud untuk diampu guru mulai dari peserta didik anak usia dini di Pendidikan Anak Usia Dini PAUD, dilanjutkan anak-anak yang menempuh jenjang Taman Kanak-kanak TK, Sekolah Dasar SD, Sekolah Menengah Pertama SMP, hingga Sekolah Menengah Atas SMA. Artinya, guru yang masuk pada kualifikasi bisa mengajar di berbagai jenjang pendidikan yang dimaksud tersebut. Biasanya, satu guru hanya mengajar di salah satu jenjang pendidikan saja. Misalnya untuk lulusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar PGSD yang mengajar di jenjang SD saja, tidak bisa mengajar di jenjang SMP atau jenjang SMA. Jabatan fungsional guru tersebut harus dilaksanakan dan tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab guru sebagai seorang pendidik atau pengajar. Sehingga hal tersebut sejalan dengan pengalaman dan juga pendidikannya dalam mengajar dan juga prestasi yang diperoleh. Oleh sebab itu, jenjang jabatan yang dimilikinya akan terus merangkak naik. Untuk memperoleh jabatan fungsional tersebut, guru harus memiliki angka kredit sesuai dengan aturan yang diberlakukan. Angka kredit merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan juga jabatannya. Pentingnya Jabatan Fungsional Guru Setelah memahami mengenai pengertian jabatan fungsional guru, tentu Anda juga harus memahami mengapa jabatan fungsional bagi seorang guru adalah hal yang penting. Tak hanya bagi guru, jabatan fungsional tersebut tentu sangat penting bagi karier anggota PNS atau ASN. Seperti yang sudah disinggung sekilas pada poin sebelumnya, jabatan fungsional guru tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawabnya sebagai seorang pendidik atau pengajar, sehingga jabatan tersebut akan terus dibina dan juga digunakan serta dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan juga jabatannya. Selain itu, ada beberapa manfaat lain mengenai pentingnya memiliki jabatan fungsional bagi seorang guru. 1. Sebagai Jalan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Jabatan fungsional guru ini dapat membantu seorang guru mencapai kesejahteraan ekonomi. Seperti yang Anda ketahui, jabatan fungsional ini membantu guru mendapatkan tunjangan jabatan, meski nominalnya tidak langsung besar. Sehingga hal ini bisa digunakan sebagai pemasukan yang lebih bagi seorang guru. Dan seiring berjalannya waktu, pemasukan tersebut terus akan bertambah sesuai dengan jenjang karier jabatan fungsional yang akan dilalui dan dijalankannya dari waktu ke waktu. 2. Sebagai Jalan untuk Mengembangkan Diri Selain dapat meningkatkan kesejahteraan ekonominya, jabatan fungsional seorang guru ini juga dapat digunakan sebagai alat untuk mengembangkan diri. Hal ini karena jabatan fungsional guru menuntut seorang guru dapat melakukan kegiatan lainnya yang lebih giat, misalnya kegiatan, seminar, dan lain sebagainya sehingga guru semakin berkembang. Guru juga berkesempatan mendapatkan banyak kegiatan atau aktivitas pengembangan diri, misalnya ketika mengikuti program beasiswa melanjutkan sekolah S2, S3, mendapatkan jenjang jabatan yang lebih tinggi, dan lain sebagainya yang tentu didapatkannya dari proses pelatihan yang dilaluinya. 3. Meningkatkan Kualitas Peserta Didik Karena kegiatan dan aktivitasnya semakin beragam dan juga bermanfaat bagi jenjang kariernya, tentu kualitas seorang guru akan semakin meningkat. Hal ini tentu membantu meningkatkan kualitas peserta didik karena memiliki guru yang berpengalaman dan juga mendapatkan berbagai pelatihan dan kegiatan yang sesuai dengan kariernya. Hal ini tentu saja dapat mendorong sekolah yang diampu oleh guru tersebut memiliki nilai dan kualitas yang semakin baik jika seorang guru dapat menerapkan dan mengaplikasikan pengalamannya dengan sebaik mungkin. 4. Mendorong Perkembangan IPTEK di Indonesia dan Dunia Terakhir, ketika guru memiliki jabatan fungsional, maka otomatis perkembangan IPTEK di Indonesia dan di dunia juga akan semakin berkembang karena berbagai tugas dan juga kegiatan yang dilakukan guru berhubungan dengan ilmu pengetahuan di bidang yang dipelajari dan dikuasai oleh guru tersebut. Melalui berbagai program yang dimiliki dan dilakukannya, guru tentu akan berperan dalam perkembangan IPTEK baik di Indonesia, bahkan di dunia. Dalam jabatan fungsional guru, guru akan mengalami peningkatan jabatan. Hal ini karena pada dasarnya, jabatan profesi bagi karyawan mana pun, baik karyawan swasta maupun PNS tentu memiliki tingkatan dari yang paling rendah ke tingkatan yang paling tinggi untuk diraih. Dalam hal ini, guru juga memiliki jabatan fungsional untuk meraih tingkatan yang lebih tinggi ke tingkatan yang paling tinggi lagi melalui jabatan fungsional guru. Tingkatan jabatan fungsional guru tersebut telah diatur dalam Permenpan-RB Nomor 16 tahun 2009. Bagi guru yang merupakan PNS, tentu jenjang jabatan ini akan menjadi harapan yang ingin diraih. 1. Guru Pertama Jenjang jabatan fungsional guru yang pertama adalah Guru Pertama. Guru Pertama ini merupakan jenjang karier yang paling awal yang diduduki oleh seorang guru yang merupakan PNS. Bagi guru yang sudah resmi diangkat sebagai PNS, tentu akan mendapatkan jabatan ini dan dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan atau SK penugasan. Jika sudah menerima SK penugasan sebagai seorang guru, maka guru tersebut sudah menjadi Guru Pertama yang mulai aktif melaksanakan tugas dan juga tanggung jawabnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemudian, seiring berjalannya waktu, guru pertama akan mengumpulkan angka kredit demi kenaikan jabatan yang lebih tinggi lagi. Angka kredit dengan nominal tertentu akan membuat seorang guru naik ke jenjang jabatan fungsional selanjutnya yang lebih tinggi lagi dan biasanya diiringi dengan kenaikan golongan ruang. Guru Pertama biasanya diduduki oleh guru PNS yang memiliki pangkat Penata Muda tingkat I dan Golongan Ruang III/b. Pangkat dan golongan ruang akan dipengaruhi masa jabatan, sedangkan kenaikan jenjang jabatan fungsional dipengaruhi angka kredit guru. 2. Guru Muda Jenjang jabatan yang kedua adalah jabatan fungsional Guru Muda. Jenjang jabatan kedua ini merupakan jabatan yang lebih tinggi setelah Guru Pertama yang biasanya diisi oleh guru PNS dengan pangkat Penata atau Penata Tingkat I. Golongan Ruang-nya biasanya dari III/c sampai III/d. Oleh sebab itu, jika guru naik pangkat dan golongan yang satu ini juga bisa mendapat kesempatan naik jabatan fungsional. Akan tetapi, supaya seorang guru bisa naik pangkat dan golongan, tidak hanya mengandalkan masa kerja atau masa mengabdi saja, tetapi guru juga bisa memaksimalkan angka kredit yang dimilikinya. Angka kredit yang didapatkan oleh guru berdasarkan penilaian kinerja guru itu sendiri atau yang biasanya disebut dengan istilah Penilaian Kinerja Guru PKG. PKG memiliki sistem perhitungan yaitu disesuaikan dengan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009. Jika diperhatikan, unsur penilaian ini diambil dari pelaksanaan tugas pendidikan, pembelajaran, bimbingan, atau tugas tambahan. Guru juga mendapatkan penilaian dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PKB dan juga unsur penunjang yang dimilikinya tersebut. 3. Guru Madya Jenjang jabatan fungsional guru yang ketiga yaitu Guru Madya. Guru yang bisa menduduki jenjang jabatan fungsional sebagai Guru Madya harus sudah memenuhi angka kredit yang sudah ditentukan, atau biasanya diisi oleh guru PNS dengan pangkat Pembina atau dengan Golongan Ruang IV/a. Selain itu, posisi ini juga bisa diisi guru PNS dengan pangkat Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b, dan juga pangkat Pembina Utama Muda, dengan Golongan Ruang IV/c. Dengan demikian, maka jenjang ini bisa diisi oleh guru yang memiliki pangkat Pembina, Pembina Tingkat 1, dan Pembina Utama Muda. 4. Guru Utama Jabatan fungsional yang paling tinggi dari seorang guru adalah Guru Utama. Guru Utama hanya bisa diduduki oleh guru yang memiliki pangkat yaitu sebagai Pembina Utama Madya dan juga Pembina Utama. Menurut aturan yang berlaku, guru dengan pangkat Pembina Utama Madya ini memiliki golongan IV/d. Sementara itu, untuk pangkat Pembina Utama memiliki golongan IV/e. Sehingga bisa dipahami bahwa guru PNS dengan pangkat tersebut dapat menempati atau naik hingga jabatan fungsional Guru Utama. Syarat Jabatan Fungsional Guru Lalu bagaimana seorang guru bisa mendapat kesempatan kenaikan jabatan fungsional tersebut? Bagi guru yang baru pertama kali mengajukan kenaikan jenjang jabatan fungsional guru, maka harus memenuhi sejumlah syarat. Tentu saja, syarat utamanya adalah guru PNS dan sudah mendapatkan SK pengangkatan sebagai guru PNS dan sudah mendapat tempat bertugas. Kemudian syarat selanjutnya adalah sebagai berikut. 1. Memiliki ijazah paling rendah Sarjana S1 atau Diploma IV, dan juga bersertifikat pendidik. 2. Pangkat paling rendah adalah Penata Muda, golongan ruang III/a. 3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Pelaksanaan Pekerjaan DP3 paling rendah bernilai baik dalam 1 satu tahun terakhir. 4. Memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi. Selain harus memenuhi berbagai syarat di atas, guru juga harus melampirkan sejumlah dokumen, meliputi 1. SK CPNS dan PNS 2. PAK 3. Ijazah terakhir dan transkrip nilai 4. Sertifikat pendidik 5. Surat keterangan induksi 6. Kartu identitas pegawai negeri sipil Karpeg 7. Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pertama SPMT 8. Surat pernyataan telah berpengalaman mengajar minimal 2 tahun dari Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat yang ditunjuk. 9. SKP 1 tahun terakhir Perlu diketahui bahwa pengangkatan guru PNS untuk mengisi jabatan fungsional biasanya sejalan dengan pengangkatan sebagai PNS. Sehingga bagi guru yang sudah lolos CPNS dan mendapat SK pengangkatan, maka akan diberi jabatan fungsional yang pertama. Unsur Jabatan Fungsional Guru Dalam jabatan fungsional guru, terdapat empat unsur yang mempengaruhi nilai angka kredit yang mempengaruhi kenaikan jabatan. Empat unsur jabatan tersebut adalah sebagai berikut. 1. Kegiatan pendidikan 2. Kegiatan pembelajaran/bimbingan dan tugas 3. Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan 4. Kegiatan tugas penunjang Sub Kegiatan Jabatan Fungsional Guru Dari keempat unsur jabatan fungsional guru yang sudah disebutkan di atas, ada sub kegiatan yang harus dilakukan demi menunjang angka kredit yang berpengaruh pada kenaikan jabatan. 1. Kegiatan Pendidikan Unsur pertama yaitu kegiatan pendidikan yang berguna untuk meraih angka kredit. Artinya, guru wajib menjalankan kegiatan pendidikan. Kegiatan ini kegiatan mengenyam pendidikan agar menjadi seorang guru profesional. Cakupan kegiatan pendidikannya antara lain adalah a. menjalani pendidikan formal sehingga mendapatkan gelar dan ijazah sesuai dengan bidang keilmuan yang diambil, b. menjalani pendidikan dan pelatihan diklat prajabatan, sehingga guru memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan STTPP prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi. 2. Kegiatan Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas Unsur ini memuat sub kegiatan antara lain a. melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan juga Guru Mata Pelajaran, b. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling, c. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah madrasah. Sehingga dengan demikian, kegiatan pembelajaran disesuaikan dengan sifat dan tugas guru tersebut. Misalnya seorang guru kelas hanya mendapat tugas mengajar satu kelas khusus, yaitu jika sudah mengajar kelas 6 SD, maka tidak mengajar kelas lain. Atau guru mata pelajaran Matematika tidak mengajar mata pelajaran Kimia, dan guru bimbingan yaitu konseling di BK. 3. Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Sub unsur dari unsur kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah sebagai berikut a. Pengembangan diri 1 diklat fungsional, 2 kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi. b. Publikasi ilmiah 1 publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal, 2 publikasi buku teks pelajaran, 3 publikasi buku pengayaan, 4 publikasi buku pedoman guru. c. Karya inovatif 1 menemukan teknologi tepat guna, 2 menemukan dan atau menciptakan karya seni, 3 membuat modifikasi alat pelajaran peraga praktikum 4 mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya. 4. Kegiatan Tugas Penunjang Sub kegiatan tugas penunjang di antaranya adalah a. memperoleh gelar atau ijazah yang sesuai dengan bidang yang diampu, b. memperoleh penghargaan atau tanda jasa, c. menjadi tim penilai angka kredit guru lain, d. menjadi tutor pelatih instruktur.

Unsurunsur dalam SKP. Adapun unsur-unsur dalam SKP adalah sebagai berikut: 1. Kegiatan Tugas Jabatan. Dalam penyusunan SKP, setiap kegiatan tugas jabatan harus sesuai dengan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
Apa Itu Jenjang Jabatan Fungsional Guru?Jenjang Jabatan Fungsional Guru1. Guru Pertama 2. Guru Muda 3. Guru Madya 4. Guru Utama Angka Kredit GuruUnsur dan Sub Unsur Kegiatan 1. Kegiatan Pendidikan 2. Kegiatan Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas3. Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan 4. Kegiatan Tugas Penunjang Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional GuruKapan Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru? Jenjang jabatan fungsional guru. Jenjang jabatan ini tentu saja mengacu pada jabatan seorang guru di instansi pendidikan tempatnya mengajar. Kemudian diakui secara nasional, karena untuk bisa menduduki jabatan fungsional seorang guru wajib memenuhi sejumlah syarat. Jabatan fungsional ini kemudian memberi tugas dan tanggung jawab yang lebih rinci dan mendetail. Sekaligus memberi banyak sekali manfaat, misalnya membantu guru untuk mendapatkan tunjangan tambahan atas jabatan fungsional yang dipegang. Selain dari itu, masih banyak lagi manfaat bisa dipetik dari keberhasilannya meraih jenjang jabatan tersebut. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan jabatan fungsional guru? Sejauh ini, kita hanya familiar dengan jabatan struktural di sekolah seperti Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, dan seterusnya. Jika merasa asing, maka bisa menyimak informasi di bawah ini. Apa Itu Jenjang Jabatan Fungsional Guru? Hal pertama yang perlu dibahas tentang jenjang jabatan fungsional guru adalah pengertiannya. Dijelaskan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Melalui Peraturan Menteri tersebut dijelaskan kalau jabatan fungsional guru adalah sekelompok jabatan berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian. Jabatan fungsional seorang guru diketahui memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, serta wewenang. Dimana semua aspek tersebut digunakan untuk menjalankan tugasnya dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi peserta didik. Peserta didik yang bisa diampu seorang guru dimulai dari peserta didik usia dini di Pendidikan Anak Usia Dini PAUD, kemudian TK Taman Kanak-Kanak, SD Sekolah Dasar, SMP Sekolah Menengah Pertama, dan juga SMA Sekolah Menengah Atas. Semua guru bisa mengajar di jenjang-jenjang pendidikan tersebut. Biasanya satu guru hanya mengajar di satu jenjang. Misalnya, lulusan PGSD Pendidikan Guru Sekolah Dasar nantinya akan mengajar di jenjang SD, tidak bisa di jenjang SMP maupun SMA. Setiap guru di semua jenjang tersebut kemudian memiliki kesempatan besar untuk memiliki jenjang jabatan fungsional guru. Tentunya setelah memenuhi sejumlah persyaratan, dimana salah satu syarat wajib dan yang utama adalah sudah berstatus sebagai guru PNS. Jabatan fungsional kemudian tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab guru sebagai pendidik dan pengajar. Sehingga sejalan dengan pengalamannya dalam mengajar dan juga prestasinya, maka jenjang jabatan yang dipegang akan terus merangkak naik. Jenjang Jabatan Fungsional Guru Ada istilah jenjang di dalam jabatan fungsional guru tentu menjelaskan suatu tingkatan. Pada dasarnya jabatan di profesi manapun tentu memiliki tingkatan, dimulai dari tingkatan paling rendah atau paling pertama untuk diraih. Kemudian menuju ke tingkatan lebih tinggi dan menuju ke tingkatan paling tinggi dalam profesi guru. Adapun aturan yang membahas tentang jabatan fungsional guru sendiri adalah pada Permenpan-RB Nomor 16 tahun 2009. Bagi guru PNS, tentu muncul keinginan untuk sampai ke jenjang jabatan fungsional guru tertinggi. Apa itu? Berikut detail penjelasan masing-masing jenjang 1. Guru Pertama Jenjang jabatan fungsional yang pertama adalah Guru Pertama yang merupakan jenjang karir yang paling awal diduduki oleh guru PNS. Bagi guru yang sudah diangkat menjadi PNS dan dibuktikan dengan SK penugasan. Maka secara otomatis sudah diangkat menjadi Guru Pertama yang mulai aktif melaksanakan tugas dan tanggung jawab guru sesuai peraturan yang berlaku. Seiring berjalannya waktu, guru baru di jenjang ini akan mengumpulkan angka kredit. Angka kredit dengan nominal tertentu membantu guru yang bersangkutan untuk naik ke jenjang jabatan fungsional berikutnya. Biasanya akan beriringan dengan kenaikan golongan ruang. Sebagai informasi tambahan. Guru Pertama diisi oleh guru PNS dengan pangkat Penata Muda tingkat I dan Golongan Ruang III/b. Pangkat dan golongan ruang akan dipengaruhi masa jabatan, sedangkan kenaikan jenjang jabatan fungsional dipengaruhi angka kredit guru. 2. Guru Muda Jenjang jabatan fungsional guru yang kedua adalah Guru Muda, dan merupakan jenjang jabatan kedua. Sehingga bisa diketahui sebagai jabatan fungsional yang satu tingkat lebih tinggi dibanding Guru Pertama. Jabatan fungsional ini biasanya diisi oleh guru PNS dengan pangkat Penata dan Penata Tingkat I. Golongan ruangnya dari III/c sampai III/d. Sehingga guru yang sudah naik pangkat dan golongan satu ini maka bisa ikut naik jabatan fungsional. Supaya seorang guru bisa naik pangkat dan golongan, maka tidak hanya bisa mengandalkan masa kerja atau masa mengabdi kepada negara. Melainkan bisa memaksimalkan angka kredit yang dimiliki. Angka kredit guru didapatkan dari penilaian kinerja guru itu sendiri dan disebut dengan istilah PKG Penilaian Kinerja Guru. PKG sendiri memiliki sistem perhitungan yang disesuaikan dengan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009. Unsur penilaian PKG diambil dari pelaksanaan tugas pendidikan, pembelajaran atau bimbingan dan atau tugas tambahan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PKB, dan unsur penunjang. 3. Guru Madya Jenjang jabatan fungsional guru berikutnya adalah Guru Madya yang tentunya satu tingkat lebih tinggi dibandingkan dengan Guru Muda yang dijelaskan di poin sebelumnya. Guru yang bisa dan berhak menduduki jenjang jabatan fungsional ini adalah yang sudah memenuhi angka kredit yang sudah ditentukan. Selain itu biasanya juga diisi oleh guru PNS dengan pangkat Pembina dengan Golongan Ruang IV/a. Selain itu, bisa juga diisi oleh guru PNS dengan pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. Artinya, jenjang ini bisa diisi guru dengan pangkat Pembina, Pembina Tingkat 1, dan Pembina Utama Muda. 4. Guru Utama Jenjang jabatan fungsional yang terakhir dan merupakan jenjang paling tinggi adalah Guru Utama. Guru yang bisa menduduki jabatan ini biasanya memiliki pangkat antara Pembina Utama Madya dengan Pembina Utama. Secara aturan, guru dengan pangkah Pembina Utama Madya memiliki golongan ruang IV/d. Seemntara untuk pangkat Pembina Utama memiliki golongan ruang IV/e. Sehingga bagi guru PNS dengan pangkat dan golongan ruang ini bisa naik jabatan fungsional ke jenjang Guru Utama. Baca Juga Pentingnya Mencantumkan Identitas Penulis Buku Ajar Mengenal Tata Permainan Bahasa Buku Ajar Cara Menerbitkan Buku Ajar di Penerbit Pendidikan Angka Kredit Guru Bicara mengenai jenjang jabatan fungsional guru, tentu saja tidak cukup hanya membahas mengenai pangkat dan golongan ruang. Secara alami, para PNS baik guru maupun non guru bisa naik pangkat dan golongan ruang. Semua memiliki kesempatan sama besarnya untuk meraih pangkat dan golongan ruang paling tinggi, begitu juga dengan jabatan fungsional. Meskipun usia saat mencapainya antara PNS satu dengan PNS lainnya bisa berbeda-beda. Salah satu syarat untuk bisa naik ke jenjang jabatan fungsional bagi para guru adalah memenuhi batas minimal angka kredit. Melalui Permenpan RB Nomor 16 tahun 2009 dijelaskan mengenai definisi angka kredit guru. Angka kredit guru adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Secara sederhana, angka kredit guru diartikan sebagai nilai berbentuk angka yang diperoleh dari pelaksanaan tugas-tugas tertentu sesuai aturan oleh seorang guru. Guru yang melaksanakan tugas yang ditetapkan berhak mendapatkan penambahan angka kredit. Angka kredit berbentuk angka ini kemudian ditotal dan biasanya penjumlahannya dilakukan setelah masa 1 tahun. Misalnya mulai menghitung angka kredit di Juni 2020 maka di Juni 2021 sudah harus dihitung secara keseluruhan. Jumlah dari seluruh nilai angka kredit ini akan menentukan guru tersebut bisa naik jabatan fungsional atau tidak. Sehingga semakin disiplin seorang guru menjalankan tugas pokok dan tugas penunjang. Semakin cepat angka kreditnya terkumpul dalam jumlah banyak. Unsur dan Sub Unsur Kegiatan Jika membahas mengenai angka kredit guru, maka akan membahas juga mengenai unsur dan sub unsur yang mempengaruhi nominal angka kredit tersebut. Berikut detailnya 1. Kegiatan Pendidikan Unsur pertama dalam meraih angka kredit guru adalah kegiatan pendidikan, artinya guru wajib menjalankan kegiatan pendidikan. Yakni kegiatan mengenyam pendidikan untuk menjadi guru profesional. Cakupan kegiatan pendidikan antara lain Menjalani pendidikan formal sehingga mendapatkan gelar dan ijazah sesuai bidang keilmuan yang diambil. Menjalani pendidikan dan pelatihan diklat prajabatan, sehingga guru memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan STTPP prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi. 2. Kegiatan Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas Unsur angka kredit guru yang kedua adalah kegiatan pembelajaran/bimbingan dan pelaksanaan tugas tertentu. Sub unsur yang masuk ke unsur ini antara lain melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; danmelaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah madrasah. Jadi kegiatan pembelajaran disesuaikan dengan sifat dan tugas guru tersebut. Seorang guru kelas akan mendapat tugas mengajar suatu kelas secara khusus. Misalnya hanya mengajar kelas 3 SD, maka tidak mengajar kelas lainnya. Sementara guru pelajaran akan mengajar mata pelajaran khusus, misalnya guru agama Islam. Maka hanya mengajar agama Islam untuk seluruh kelas. Sifat lainnya adalah guru bimbingan yang bertugas memberi konseling di BK. 3. Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Unsur ketiga dalam angka kredit guru sebagai upaya memenuhi syarat naik jenjang jabatan fungsional guru adalah menjalankan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Sub unsurnya mencakup a. Pengembangan diri, contohnya adalah Diklat fungsional. Kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi. b. Publikasi ilmiah, contohnya adalah Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal. Publikasi buku teks pelajaran, Publikasi buku pengayaan, dan Publikasi buku pedoman Guru. c. Karya Inovatif, contohnya adalah Menemukan teknologi tepat guna. Menemukan dan atau menciptakan karya memodifikasi alat pelajaran peraga praktikum, dan Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya. 4. Kegiatan Tugas Penunjang Selanjutnya adalah melaksanakan tugas penunjang, yang bentuk kegiatannya cukup beragam. Beberapa diantaranya adalah Memperoleh gelar atau ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya. Misalnya menjadi guru pelajaran Biologi dan kemudian mengambil pendidikan untuk bidang Fisika. Memperoleh penghargaan atau tanda tim penilai angka kredit guru lain. Menjadi tutor pelatih instruktur. Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Bagi guru yang baru pertama kali mengajukan kenaikan jenjang jabatan fungsional guru, maka harus memenuhi sejumlah syarat. Syarat utamanya tentu saja merupakan guru PNS, dan sudah mendapatkan SK pengangkatan sebagai guru PNS sekaligus sudah mendapatkan tempat bertugas. Syarat selanjutnya adalah Berijazah paling rendah Sarjana SI atau Diploma IV, dan bersertifikat paling rendah Penata Muda golongan ruang Ill/ unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan DP3 paling rendah bernilai baik dalam 1 satu tahun terakhir, dan Memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi. Pada saat mengajukan diri, maka guru PNS selain wajib memenuhi syarat-syarat umum di atas. Juga perlu melampirkan sejumlah dokumen untuk memenuhi persyaratan administrasi. Persyaratannya mencakup SK CPNS dan terakhir dan transkrip keterangan identitas pegawai negeri sipil karpeg.SPMT Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pertama.Surat pernyataan telah berpengalaman mengajar minimal 2 tahun dari kepala Dinas Pendidikan atau pejabat yang 1 tahun terakhir. Pengangkatan guru PNS untuk mengisi jabatan fungsional biasanya sejalan dengan pengangkatan sebagai PNS. Sehingga bagi guru yang sudah lolos CPNS dan mendapatkan SK pengangkatan, maka bersamaan diberi jabatan fungsional pertama. Baca Juga 6 Teknik Menulis Buku Ajar Sesuai Kurikulum Cara Membuat Buku Ajar dengan Judul yang Menarik Tahapan Cara Membuat Buku Ajar Kapan Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru? Jika mengacu pada Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 maka proses pengangkatan guru PNS untuk memiliki jabatan fungsional dimulai sejak dilantik menjadi guru PNS. Kemudian lebih detailnya dijelaskan pada pasal 31 yang memiliki 2 ayat. Berikut penjelasannya Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Guru yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Guru yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Sehingga guru yang sudah resmi menjadi guru PNS biasanya secara bersamaan akan diberikan jenjang jabatan fungsional guru yang pertama. Yakni Guru Pertama sesuai penjelasan sebelumnya. Selain itu, jabatan fungsional guru juga bisa diisi oleh PNS yang sebelumnya memangku jabatan lain. Hal ini sesuai penjelasan di pasal 32 ayat 1, dan bisa terjadi jika PNS yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat berikut ini Memenuhi syarat untuk mengisi jabatan fungsional secara umum. Memiliki pengalaman sebagai Guru paling singkat 2 dua paling tinggi 50 lima puluh tahun. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan DP-3 paling rendah bernilai baik dalam 1 satu tahun terakhir. Secara umum, guru dari jabatan fungsional tertentu yang ingin naik jenjang harus menunggu paling tidak 1 tahun. Tentunya dengan syarat sudah memenuhi angka kredit yang ditetapkan untuk naik jabatan fungsional. Sekaligus nilai yang didapat dalam DP-3 minimal Baik dalam kurun waktu 1 tahun. Jadi, jenjang jabatan fungsional guru paling cepat bisa naik setelah mengisi jabatan selama 1 tahun. Bisa lebih lama jika jumlah angka kredit guru masih kurang untuk bisa mengajukan kenaikan jabatan. Pengajuan kenaikan jabatan dilakukan guru melalui dukungan pihak sekolah ke pejabat yang berwenang di wilayah masing-masing. Artikel Terkait 8 Perbedaan CPNS dan PPPK yang Wajib Diketahui Apa Itu PPPK? Simak Syarat-Syaratnya! Kompetensi Pedagogik Pengertian dan Pentingnya Bagi Guru Micro Teaching Pengertian, Sejarah, Aspek, dan Penerapannya Pengertian Akreditasi, Sejarah, Kriteria, dan Cara Mengeceknya Prinsip Penilaian Angka Kredit Dosen Syarat-Syarat yang Dipenuhi Dosen agar Naik Jabatan Akademik Skema Perhitungan Angka Kredit Dosen Terbaru
ContohSurat Keputusan Inpassing - Secara umum fungsi surat keputusan adalah untuk menetapkan status resmi dan legal bagi perorangan. 15 contoh surat keputusan yang baik dan paling lengkap dalam suatu instansi perusahaan lembaga organisasi maupun beberapa kelompok lainnya tentu akan pernah menggunakan salah satu contoh surat yang satu ini yakni surat keputusan.
Pengertian Jabatan Fungsional GuruPentingnya Jabatan Fungsional Guru1. Sebagai Jalan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi2. Sebagai Jalan untuk Mengembangkan Diri3. Meningkatkan Kualitas Peserta Didik4. Mendorong Perkembangan IPTEK di Indonesia dan DuniaJenjang Jabatan Fungsional Guru1. Guru Pertama2. Guru Muda3. Guru Madya4. Guru UtamaSyarat Jabatan Fungsional GuruUnsur Jabatan Fungsional GuruSub Kegiatan Jabatan Fungsional Guru1. Kegiatan Pendidikan2. Kegiatan Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas3. Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan4. Kegiatan Tugas Penunjang Sama halnya seperti Aparatur Sipil Negara ASN yang lain, guru juga memiliki jabatan fungsional. Tentu saja, jabatan fungsional guru tersebut menjadi posisi yang hanya bisa diisi oleh guru yang berstatus sebagai ASN atau Pegawai Negeri Sipil PNS. Penetapan jabatan fungsional guru ini dikategorikan menjadi beberapa jenjang, mulai dari jenjang yang rendah hingga jenjang yang paling tinggi. Perlu diketahui, jabatan fungsional guru ini tidak bisa sembarangan diberikan begitu saja. Tentu harus ada kualifikasi tertentu yang harus dipenuhi seorang guru yang merupakan anggota ASN untuk mendapatkan jabatan fungsional guru tersebut. Persyaratan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2009. Lalu, apa pengertian jabatan fungsional guru? Bagaimana pentingnya jabatan fungsional guru, apa saja jenjang jabatan fungsional guru, apa saja syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan jabatan fungsional guru, apa saja unsur jabatan fungsional guru, dan bagaimana saja sub kegiatan jabatan fungsional guru? Pengertian Jabatan Fungsional Guru Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian. Guru dalam hal ini sebagai seorang pendidik profesional dengan tugas utama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan juga mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dalam jabatannya, guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran atau bimbingan dan juga tugas tertentu. Jabatan fungsional guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. Dari pengertian tersebut, maka dapat diartikan bahwa jabatan fungsional guru merupakan jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan juga wewenang untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan juga melakukan evaluasi kepada peserta didiknya. Hal tersebut dilakukan dan diterapkan guru untuk para peserta didiknya yaitu pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh guru sebagai Pegawai Negeri Sipil. Peserta didik yang dimaksud untuk diampu guru mulai dari peserta didik anak usia dini di Pendidikan Anak Usia Dini PAUD, dilanjutkan anak-anak yang menempuh jenjang Taman Kanak-kanak TK, Sekolah Dasar SD, Sekolah Menengah Pertama SMP, hingga Sekolah Menengah Atas SMA. Artinya, guru yang masuk pada kualifikasi bisa mengajar di berbagai jenjang pendidikan yang dimaksud tersebut. Biasanya, satu guru hanya mengajar di salah satu jenjang pendidikan saja. Misalnya untuk lulusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar PGSD yang mengajar di jenjang SD saja, tidak bisa mengajar di jenjang SMP atau jenjang SMA. Jabatan fungsional guru tersebut harus dilaksanakan dan tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab guru sebagai seorang pendidik atau pengajar. Sehingga hal tersebut sejalan dengan pengalaman dan juga pendidikannya dalam mengajar dan juga prestasi yang diperoleh. Oleh sebab itu, jenjang jabatan yang dimilikinya akan terus merangkak naik. Untuk memperoleh jabatan fungsional tersebut, guru harus memiliki angka kredit sesuai dengan aturan yang diberlakukan. Angka kredit merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan juga jabatannya. Baca Juga 4 Standar Kompetensi Guru yang Harus Dimiliki Para Pengajar PPPK Guru Syarat, Fasilias, dan Keuntungan yang Didapatkan 16 Aplikasi Pembelajaran Onine Gratis Pentingnya Jabatan Fungsional Guru Setelah memahami mengenai pengertian jabatan fungsional guru, tentu Anda juga harus memahami mengapa jabatan fungsional bagi seorang guru adalah hal yang penting. Tak hanya bagi guru, jabatan fungsional tersebut tentu sangat penting bagi karier anggota PNS atau ASN. Seperti yang sudah disinggung sekilas pada poin sebelumnya, jabatan fungsional guru tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawabnya sebagai seorang pendidik atau pengajar, sehingga jabatan tersebut akan terus dibina dan juga digunakan serta dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan juga jabatannya. Selain itu, ada beberapa manfaat lain mengenai pentingnya memiliki jabatan fungsional bagi seorang guru. 1. Sebagai Jalan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Jabatan fungsional guru ini dapat membantu seorang guru mencapai kesejahteraan ekonomi. Seperti yang Anda ketahui, jabatan fungsional ini membantu guru mendapatkan tunjangan jabatan, meski nominalnya tidak langsung besar. Sehingga hal ini bisa digunakan sebagai pemasukan yang lebih bagi seorang guru. Dan seiring berjalannya waktu, pemasukan tersebut terus akan bertambah sesuai dengan jenjang karier jabatan fungsional yang akan dilalui dan dijalankannya dari waktu ke waktu. 2. Sebagai Jalan untuk Mengembangkan Diri Selain dapat meningkatkan kesejahteraan ekonominya, jabatan fungsional seorang guru ini juga dapat digunakan sebagai alat untuk mengembangkan diri. Hal ini karena jabatan fungsional guru menuntut seorang guru dapat melakukan kegiatan lainnya yang lebih giat, misalnya kegiatan, seminar, dan lain sebagainya sehingga guru semakin berkembang. Guru juga berkesempatan mendapatkan banyak kegiatan atau aktivitas pengembangan diri, misalnya ketika mengikuti program beasiswa melanjutkan sekolah S2, S3, mendapatkan jenjang jabatan yang lebih tinggi, dan lain sebagainya yang tentu didapatkannya dari proses pelatihan yang dilaluinya. 3. Meningkatkan Kualitas Peserta Didik Karena kegiatan dan aktivitasnya semakin beragam dan juga bermanfaat bagi jenjang kariernya, tentu kualitas seorang guru akan semakin meningkat. Hal ini tentu membantu meningkatkan kualitas peserta didik karena memiliki guru yang berpengalaman dan juga mendapatkan berbagai pelatihan dan kegiatan yang sesuai dengan kariernya. Hal ini tentu saja dapat mendorong sekolah yang diampu oleh guru tersebut memiliki nilai dan kualitas yang semakin baik jika seorang guru dapat menerapkan dan mengaplikasikan pengalamannya dengan sebaik mungkin. 4. Mendorong Perkembangan IPTEK di Indonesia dan Dunia Terakhir, ketika guru memiliki jabatan fungsional, maka otomatis perkembangan IPTEK di Indonesia dan di dunia juga akan semakin berkembang karena berbagai tugas dan juga kegiatan yang dilakukan guru berhubungan dengan ilmu pengetahuan di bidang yang dipelajari dan dikuasai oleh guru tersebut. Melalui berbagai program yang dimiliki dan dilakukannya, guru tentu akan berperan dalam perkembangan IPTEK baik di Indonesia, bahkan di dunia. Jenjang Jabatan Fungsional Guru Dalam jabatan fungsional guru, guru akan mengalami peningkatan jabatan. Hal ini karena pada dasarnya, jabatan profesi bagi karyawan mana pun, baik karyawan swasta maupun PNS tentu memiliki tingkatan dari yang paling rendah ke tingkatan yang paling tinggi untuk diraih. Dalam hal ini, guru juga memiliki jabatan fungsional untuk meraih tingkatan yang lebih tinggi ke tingkatan yang paling tinggi lagi melalui jabatan fungsional guru. Tingkatan jabatan fungsional guru tersebut telah diatur dalam Permenpan-RB Nomor 16 tahun 2009. Bagi guru yang merupakan PNS, tentu jenjang jabatan ini akan menjadi harapan yang ingin diraih. 1. Guru Pertama Jenjang jabatan fungsional guru yang pertama adalah Guru Pertama. Guru Pertama ini merupakan jenjang karier yang paling awal yang diduduki oleh seorang guru yang merupakan PNS. Bagi guru yang sudah resmi diangkat sebagai PNS, tentu akan mendapatkan jabatan ini dan dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan atau SK penugasan. Jika sudah menerima SK penugasan sebagai seorang guru, maka guru tersebut sudah menjadi Guru Pertama yang mulai aktif melaksanakan tugas dan juga tanggung jawabnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemudian, seiring berjalannya waktu, guru pertama akan mengumpulkan angka kredit demi kenaikan jabatan yang lebih tinggi lagi. Angka kredit dengan nominal tertentu akan membuat seorang guru naik ke jenjang jabatan fungsional selanjutnya yang lebih tinggi lagi dan biasanya diiringi dengan kenaikan golongan ruang. Guru Pertama biasanya diduduki oleh guru PNS yang memiliki pangkat Penata Muda tingkat I dan Golongan Ruang III/b. Pangkat dan golongan ruang akan dipengaruhi masa jabatan, sedangkan kenaikan jenjang jabatan fungsional dipengaruhi angka kredit guru. 2. Guru Muda Jenjang jabatan yang kedua adalah jabatan fungsional Guru Muda. Jenjang jabatan kedua ini merupakan jabatan yang lebih tinggi setelah Guru Pertama yang biasanya diisi oleh guru PNS dengan pangkat Penata atau Penata Tingkat I. Golongan Ruang-nya biasanya dari III/c sampai III/d. Oleh sebab itu, jika guru naik pangkat dan golongan yang satu ini juga bisa mendapat kesempatan naik jabatan fungsional. Akan tetapi, supaya seorang guru bisa naik pangkat dan golongan, tidak hanya mengandalkan masa kerja atau masa mengabdi saja, tetapi guru juga bisa memaksimalkan angka kredit yang dimilikinya. Angka kredit yang didapatkan oleh guru berdasarkan penilaian kinerja guru itu sendiri atau yang biasanya disebut dengan istilah Penilaian Kinerja Guru PKG. PKG memiliki sistem perhitungan yaitu disesuaikan dengan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009. Jika diperhatikan, unsur penilaian ini diambil dari pelaksanaan tugas pendidikan, pembelajaran, bimbingan, atau tugas tambahan. Guru juga mendapatkan penilaian dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PKB dan juga unsur penunjang yang dimilikinya tersebut. 3. Guru Madya Jenjang jabatan fungsional guru yang ketiga yaitu Guru Madya. Guru yang bisa menduduki jenjang jabatan fungsional sebagai Guru Madya harus sudah memenuhi angka kredit yang sudah ditentukan, atau biasanya diisi oleh guru PNS dengan pangkat Pembina atau dengan Golongan Ruang IV/a. Selain itu, posisi ini juga bisa diisi guru PNS dengan pangkat Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b, dan juga pangkat Pembina Utama Muda, dengan Golongan Ruang IV/c. Dengan demikian, maka jenjang ini bisa diisi oleh guru yang memiliki pangkat Pembina, Pembina Tingkat 1, dan Pembina Utama Muda. 4. Guru Utama Jabatan fungsional yang paling tinggi dari seorang guru adalah Guru Utama. Guru Utama hanya bisa diduduki oleh guru yang memiliki pangkat yaitu sebagai Pembina Utama Madya dan juga Pembina Utama. Menurut aturan yang berlaku, guru dengan pangkat Pembina Utama Madya ini memiliki golongan IV/d. Sementara itu, untuk pangkat Pembina Utama memiliki golongan IV/e. Sehingga bisa dipahami bahwa guru PNS dengan pangkat tersebut dapat menempati atau naik hingga jabatan fungsional Guru Utama. Baca Juga Pengertian Modul Pembelajaran Ciri-Ciri, Kelebihan, dan Kekurangan Cara Praktis Membuat Modul Pembelajaran 10 Metode Pembelajaran Kurikulum 2013 Syarat Jabatan Fungsional Guru Lalu bagaimana seorang guru bisa mendapat kesempatan kenaikan jabatan fungsional tersebut? Bagi guru yang baru pertama kali mengajukan kenaikan jenjang jabatan fungsional guru, maka harus memenuhi sejumlah syarat. Tentu saja, syarat utamanya adalah guru PNS dan sudah mendapatkan SK pengangkatan sebagai guru PNS dan sudah mendapat tempat bertugas. Kemudian syarat selanjutnya adalah sebagai berikut. 1. Memiliki ijazah paling rendah Sarjana S1 atau Diploma IV, dan juga bersertifikat pendidik. 2. Pangkat paling rendah adalah Penata Muda, golongan ruang III/a. 3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Pelaksanaan Pekerjaan DP3 paling rendah bernilai baik dalam 1 satu tahun terakhir. 4. Memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi. Selain harus memenuhi berbagai syarat di atas, guru juga harus melampirkan sejumlah dokumen, meliputi 1. SK CPNS dan PNS 2. PAK 3. Ijazah terakhir dan transkrip nilai 4. Sertifikat pendidik 5. Surat keterangan induksi 6. Kartu identitas pegawai negeri sipil Karpeg 7. Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pertama SPMT 8. Surat pernyataan telah berpengalaman mengajar minimal 2 tahun dari Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat yang ditunjuk. 9. SKP 1 tahun terakhir Perlu diketahui bahwa pengangkatan guru PNS untuk mengisi jabatan fungsional biasanya sejalan dengan pengangkatan sebagai PNS. Sehingga bagi guru yang sudah lolos CPNS dan mendapat SK pengangkatan, maka akan diberi jabatan fungsional yang pertama. Unsur Jabatan Fungsional Guru Dalam jabatan fungsional guru, terdapat empat unsur yang mempengaruhi nilai angka kredit yang mempengaruhi kenaikan jabatan. Empat unsur jabatan tersebut adalah sebagai berikut. 1. Kegiatan pendidikan 2. Kegiatan pembelajaran/bimbingan dan tugas 3. Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan 4. Kegiatan tugas penunjang Sub Kegiatan Jabatan Fungsional Guru Dari keempat unsur jabatan fungsional guru yang sudah disebutkan di atas, ada sub kegiatan yang harus dilakukan demi menunjang angka kredit yang berpengaruh pada kenaikan jabatan. 1. Kegiatan Pendidikan Unsur pertama yaitu kegiatan pendidikan yang berguna untuk meraih angka kredit. Artinya, guru wajib menjalankan kegiatan pendidikan. Kegiatan ini kegiatan mengenyam pendidikan agar menjadi seorang guru profesional. Cakupan kegiatan pendidikannya antara lain adalah a. menjalani pendidikan formal sehingga mendapatkan gelar dan ijazah sesuai dengan bidang keilmuan yang diambil, b. menjalani pendidikan dan pelatihan diklat prajabatan, sehingga guru memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan STTPP prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi. 2. Kegiatan Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas Unsur ini memuat sub kegiatan antara lain a. melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan juga Guru Mata Pelajaran, b. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling, c. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah madrasah. Sehingga dengan demikian, kegiatan pembelajaran disesuaikan dengan sifat dan tugas guru tersebut. Misalnya seorang guru kelas hanya mendapat tugas mengajar satu kelas khusus, yaitu jika sudah mengajar kelas 6 SD, maka tidak mengajar kelas lain. Atau guru mata pelajaran Matematika tidak mengajar mata pelajaran Kimia, dan guru bimbingan yaitu konseling di BK. 3. Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Sub unsur dari unsur kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah sebagai berikut a. Pengembangan diri 1 diklat fungsional, 2 kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi. b. Publikasi ilmiah 1 publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal, 2 publikasi buku teks pelajaran, 3 publikasi buku pengayaan, 4 publikasi buku pedoman guru. c. Karya inovatif 1 menemukan teknologi tepat guna, 2 menemukan dan atau menciptakan karya seni, 3 membuat modifikasi alat pelajaran peraga praktikum 4 mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya. 4. Kegiatan Tugas Penunjang Sub kegiatan tugas penunjang di antaranya adalah a. memperoleh gelar atau ijazah yang sesuai dengan bidang yang diampu, b. memperoleh penghargaan atau tanda jasa, c. menjadi tim penilai angka kredit guru lain, d. menjadi tutor pelatih instruktur. Artikel Terkait Kompetensi Pedagogik Pengertian dan Pentingnya Bagi Guru Apa Itu PPPK? Simak Syarat-Syaratnya! 8 Perbedaan CPNS dan PPPK yang Wajib Diketahui Jenjang Jabatan Fungsional Guru Terlengkap Micro Teaching Pengertian, Sejarah, Aspek, dan Penerapannya Tahukah Anda bahwa salah satu cara untuk meningkatkan poin KUM adalah menerbitkan buku. Aturan ini tertuang dalam PO PAK 2019. Sayangnya, kesibukan dalam mengajar, membuat dosen lupa dengan kewajiban lainnya yaitu mengembangkan karir. Maka dari itu, Penerbit Deepublish hadir untuk membantu para dosen meningkatkan poin KUM dengan menerbitkan buku. Kunjungi halaman Daftar Menerbitkan Buku, agar konsultan kami dapat segera menghubungi Anda. Selain itu, kami juga mempunyai E-book Gratis Panduan Menerbitkan Buku yang bisa membantu Anda dalam menyusun buku. Berikut pilihan E-Book Gratis yang bisa Anda dapatkan Download Ebook Gratis Strategi Jitu Menulis Buku MonografDownload Ebook Gratis Self PublishingDownload Ebook Gratis Rahasia Menulis Buku AjarDownload Ebook Gratis Pedoman Menulis Buku tanpa PlagiarismeDownload Ebook Gratis Panduan Menulis Buku Ajar Versi Cepat PahamDownload Ebook Gratis Cerdas Menulis Buku ReferensiDownload Ebook Gratis Cara Praktis Menulis Buku Premium
Ashort summary of this paper. 37 Full PDFs related to this paper. Read Paper. Daftar Jabatan Fungsional Tertentu Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Daftar Jabatan Fungsional Tertentu berdasarkan ketetapan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi per tanggal 24 Juni 2014.

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Fenomena rangkap jabatan yang mengemuka memang sontak membuat publik bertanya perihal keabsahan secara legal hukumnya. Apalagi jika rangkap jabatan dipegang oleh seorang pejabat Pemerintah yang kerap bersinggungan dengan kebijakan publik. Apalagi dalam lingkungan Kementerian Negara, yang menjadi "kepanjangan tangan" Pemerintah dalam menjalankan visi tidak heran jika kini rangkap jabatan dianggap sebagai bentuk upaya realisasi atas tugas dan wewenang dalam sebuah instansi. Jika masih dalam area yang sama, rangkap jabatan pun dianggap biasa terjadi. Misal sebagai Kemenkeu, Sri Mulyani juga menjabat sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan, atau sebagai anggota pada Otoritas Jasa Keuangan OJK, hingga anggota BRIN. Walau kita ketahui hal tersebut tidak dibenarkan oleh Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dijelaskan lebih rinci pada Pasal 17, yang menegaskan bahwa; Pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah. Tidak hanya di lingkungan Kemenkeu, yang pernah terdata hingga sebanyak 39 pejabat rangkap jabatan. Di Kementerian PUPR juga ada sekitar 5 pejabat yang memiliki jabatan ganda. Atau pada Kementerian lain yang kiranya sama membuat kebijakan serupa, sesuai dengan orientasinya merealisasikan program-program dalam tujuan tanggung jawab melalui realistis, hal ini tentunya dapat membuat polarisasi kewenangan dan tanggung jawab yang tumpang tindih. Misal, tugas dan wewenang sebagai seorang pimpinan yang rangkap jabatan akan tampak sebuah regulasi kebijakan yang tidak transparan. Hal ini dapat dikaji melalui realisasi sebuah proyek atau dalam pengadaan sebuah proyek strategis, dimana pimpinan tertinggi juga terdaftar sebagai anggota dari instansi dibawah lembaga utama. Hanya sekedar "mengetahui", maka proyek tersebut dapat terealisasi tanpa harus dikaji sesuai alur regulasi yang ada. Sama halnya dengan sistematika salary, yang akan didapat juga secara ganda, sebanyak jabatan yang hal itu, kiranya kebijakan rangkap jabatan tersebut sama-sama terjadi dalam lingkungan lembaga eksekutif. Jadi kita dapat persepsikan secara positif dalam pengertian pengawasan tugas dan tanggung jawab secara langsung diawasi oleh pimpinan tertinggi. Dimana secara resmi Kemenkeu menjelaskan bahwa Sri Mulyani tidak mendapat salary dari rangkap jabatan yang diemban olehnya. Ini sama halnya dengan Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan, yang memiliki beberapa jabatan lain selain sebagai Menko. Secara umum memang terlihat identik dengan Kementerian lainnya, dalam orientasi yang sama sebagai pengawas alur kebijakan dengan tujuan realisasi program bagaimana dengan Pemerintah Daerah atau Provinsi dalam konteks rangkap jabatan?Uniknya fenomena rangkap jabatan ini juga menjalar ke wilayah Pemerintah Provinsi ataupun Daerah. Seperti yang belakangan juga diketahui, bahwa banyak pejabat rangkap jabatan dengan wewenang fungsional lainnya. Seperti ada semacam oligarki jabatan publik dalam persepsi nepotisme. Apalagi terjadi hingga lintas lembaga, antara eksekutif dan yudikatif, seperti seorang pejabat dari Jambi. 1 2 3 Lihat Vox Pop Selengkapnya

KetentuanUmum. 1. Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruanglingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Apa perbedaan dari Jabatan Fungsional dan Struktural? Secara ringkas, jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Sedangkan jabatan struktural adalah jabatan yang terdapat pada struktur organisasi. Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, jabatan struktural dan fungsional termasuk pada jabatan karier. Kedua jabatan ini yang hanya dapat diduduki Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat yang ditentukan. Perbedaan yang mencolok antara jabatan fungsional dengan jabatan struktural adalah jabatan fungsional tidak tercantum pada struktur organisasi, tetapi tidak bisa dilepaskan dari keberadaan organisasi tersebut. Sedangkan, jabatan struktural ada pada struktur organisasi itu sendiri. Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS, Jabatan Fungsional dibagi menjadi Jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan. Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional klasifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya. Sedangkan Jabatan fungsional keterampilan adalah jabatan fungsional kualifikasi teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih. Contoh jabatan fungsional keahlian adalah dokter, dosen, ahli kurikulum, akuntan, dan lain-lain. Contoh jabatan fungsional keterampilan adalah teknisi penerbangan, asisten perawat, paramedik veteriner, teknisi penelitian dan perekayasaan, asisten teknik pengairan, dan lain-lain. Jabatan struktural dimiliki oleh pejabat dalam struktur organisasi tertentu. Kedudukan jabatan struktural bersifat hierarkis atau bertingkat-tingkat dari tingkat dengan urutan jabatan struktural terendah hingga tertinggi. PNS dibagi menjadi empat eselon, yaitu eselon I, II, III, dan IV. Jabatan struktural dibagi dalam tingkat pusat dan daerah. Contoh PNS dengan jabatan struktural tingkat pusat adalah Sekretaris Jenderal Setjen, Direktur Jenderal Dirjen, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh PNS dengan jabatan struktural tingkat daerah adalah kepala kantor kedinasan, kepala bagian kantor daerah, kepala camat, dan lurah. Jenis Jabatan Fungsional Nah, dalam jabatan ini terbagi lagi dalam dua jenis. Perhatikan perbedaan di bawah ini! Jabatan Fungsional Tertentu Jabatan Fungsional tertentu merupakan jabatan ang membutuhkan pemenuhan syarat sistem angka kredit untuk memperoleh kenaikan pangkat. Hal ini dilakukan sebagaimana aturan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 87 Tahun 1999. Jabatan Fungsional Keahlian Tertentu merupakan sebuah pekerjaan fungsional yang memiliki tugas atas kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai keahliannya. Hal tersebut didasarkan pada latar belakang ilmu atau berdasarkan hasil sertifikasi atas pemenuhan keahlian dengan sistem akreditasi. Jabatan Fungsional Keterampilan tertentu merupakan pekerjaan fungsional dalam bidang teknis beserta rangkaian prosedur yang diperlukan. Dalam penerapannya, jabatan ini juga membutuhkan teknik kerja yang berdasarkan pengetahuan dari latar belakang ilmu pengetahuan dan hasil sertifikasi terkait. Jabatan Fungsional Umum Sedangkan untuk jabatan fungsional umum, Pegawai Negeri Sipil yang mengemban tugas ini akan mendapatkan penilaian dari Daftar Penilaian Prestasi Pekerjaan. Namun, untuk saat ini kebijakan telah berganti menjadi jabatan pelaksana. Hal ini berdasarkan akan adanya penerbitan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2016 mengenai Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Tujuan pemberlakuan aturan ini lantaran adanya kenyataan bahwa jabatan pelaksana di lingkup berbagai instansi pemerintahan belum ada kesesuaian antara jabatan dan kualifikasi pendidikan. Contoh Jabatan Fungsional Berikut contoh dari profesi Pegawai Negeri Sipil pada Jabatan Fungsional. Guru Dokter Dosen Perkuliahan Peneliti Teknisi Komputer Pranata Laboratorium Kesehatan Penguji Kelayakan Kendaraan Bermotor Pengertian Jabatan Struktural Jabatan Struktural adalah profesi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kedudukan dalam suatu struktur dari organisasi. Nah, kedudukan dari jabatan struktural terdapat beberapa tingkat-tingkat. Mulai dari tingkat kedudukan yang paling rendah, yakni pejabat tingkat Eselon IVB. Lalu, jabatan struktural dengan kedudukan tertinggi, yaitu tingkat Eselon 1A. Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural mengemban tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya dalam rangka mengisi kursi kepemimpinan sebuah satuan organisasi. Contoh Jabatan Struktural Dalam Jabatan Struktural, nantinya lingkup kerja Pegawai Negeri Sipil Terbagi Menjadi Dua, yakni Pusat dan Daerah. Berikut contoh jabatan dari masing-masing lingkup. Jabatan Struktural di Lingkup Pusat Berdasarkan namanya, Pegawai Negeri Sipil dengan Jabatan Struktural ini akan bekerja di instansi pemerintahan di tingkat pusat. Berikut contohnya. Direktur Jenderal Dirjen Sekretaris Jenderal Sekjen Staf Ahli Kepala Biro Jabatan Struktural di Lingkup Daerah Lalu, Pegawai Negeri Sipil pada Jabatan Struktural ini akan bekerja di instansi pemerintahan di tingkat daerah. Berikut contohnya. Kepala Kantor Kedinasan Sekretaris Daerah Kepala Bagian Kantor Daerah Kepala Bidang Kepala Seksi Penugasan Camat Lurah Perbedaan Jabatan Fungsional dan Jabatan Struktural Sebelum Anda menentukan ke arah mana jabatan yang cocok, simak perbedaan antara fungsional dan struktural. No. Jabatan Fungsional Jabatan Struktural 1 Bekerja sebagai keahlian dalam suatu bidang. Bekerja sesuai tingkat atau kedudukan di sebuah organisasi. 2 Tidak Tercantum dalam suatu organisasi. Tercantum jelas dalam jajaran organisasi. 3 Jika ingin naik pangkat, perlu akan adanya pemenuhan syarat sistem angka kredit. Telah menduduki pangkat terakhir sekurang-kurangnya 4 tahun. 4 Cara bekerjanya dapat langsung turun ke masyarakat, seperti guru, dosen , dan lain-lain. Cara bekerjanya berdasarkan tingkat kedudukan yang dimiliki di suatu organisasi pemerintahan. 5 Bekerja melaksanakan tugas-tugas pokok organisasi. Bertugas dalam memimpin jalannya organisasi. 6 Wewenang sesuai bidang kerja Wewenang lebih luas 7 Tidak memiliki bawahan Memiliki prestise tinggi punya bawahan 8 Tidak perlu kemampuan manajemen organisasi Perlu kemampuan manajemen organisasi Larangan Memangku Jabatan Rangkap PP no. 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap PP no. 47 tahun 2005 tentang Perubahan atas PP no. 29 tahun 1997 tentan PNS yang menduduki jabatan rangkap PP no. 30 tahun 1980 tentang peraturan displin PNS sudah diganti dengan PP tahun 2010 53 Tahun 2010 Disiplin Pegawai Negeri Sipil situs asli , pengganti PP no. 30 tahun 1980 Pembebasan dari Jabatan Fungsional Pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, atau Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 1966, Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya, Tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau Cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya. Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS. Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan. Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai PP no. 13 Tahun 2002 Perubahan atas PP tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Produk hukum yang mengatur pengangkatan dalam Jabatan Fungsional adalah PP no. 40 Tahun 2010 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, PP No. 16 Tahun 1994 dan Keppres No. 87 tahun 1999. Kelola Jabatan Karyawan Lebih Mudah Dengan Mekari Talenta Untuk memudahkan pengelolaan setiap posisi jabatan atau pekerjaan tertentu, divisi SDM Sumber Daya Manusia dapat menggunakan Software HR Talenta. Software HR Talenta memiliki Modul Personal Administration untuk mengatur setiap posisi didalam perusahaan, tidak hanya posisi atau jabatan. Talenta juga dapat memudahkan pengelolaan jadwal kerja, pembuatan slip gaji sampai penilaian kinerja karyawan. Talenta adalah salah satu merk HRIS human resources information system, yakni software perangkat lunak untuk manajemen sumber daya manusia. Software HRIS biasanya bertujuan mengurangi beban kerja administrasi di bidang penggajian, perpajakan karyawan, absensi, dan performance appraisal. Kunjungi link berikut untuk mengetahui benefit lainnya dari software HRIS Talenta Sehingga hadirnya Talenta by Mekari memberikan solusi dengan menghadirkan aplikasi HRD yang dapat diakses secara online dan dapat membantu mengotomatisasi proses speerti pembayaran gaji dan absensi dalam suatu dashboard yang mudah digunakan. Talenta menggunakan business model managed subscription, jadi anda berlangganan secara tahunan ke Talenta untuk menggunakan software ini. Tidak bisa bayar sekali didepan lalu pakai selamanya. Selain itu, semua data yang ada di dalam aplikasi Talenta by Mekari akan terjamin keamanannya, karena kami memiliki kualitas keamanan standar ISO 27001 yang setara dengan bank. Talenta juga menggunakan teknologi enkripsi sehingga data-data yang tersimpan tidak akan dapat dilihat oleh pihak yang tidak berwenang. Fitur Utama Mekari Talenta Berikut beberapa fitur utama yang dapat membantu HR dalam mengelola sumber daya manusia suatu perusahaan. Software attendance management untuk mengelola cuti, absen, jadwal shift kerja, perhitungan lembur dan timesheet karyawan. Aplikasi absensi online untuk mengelola kehadiran karyawan tanpa perlu menggunakan mesin fingerprint. Aplikasi HRIS untuk mengelola database karyawan, proses rekrutmen hingga manajemen aset. Software payroll untuk melakukan penggajian lebih efisien dengan perhitungan yang akurat dan cepat. Aplikasi slip gaji untuk mengelola slip gaji karyawan dengan lebih aman dan mudah diakses kapan saja dan dimana saja. Dengan fitur – fitur ini, HR dapat mengelola rekrutmen karyawan dengan lebih mudah, mulai dari job listing, penjadwalan interview, hingga onboarding hanya dalam satu aplikasi yang terintegrasi dan berbasis online dan HR akan lebih mudah mengelola karyawan di manapun dan kapanpun secara aman dan efisien melalui Talenta karena dilengkapi dengan aplikasi simpeg Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian. Kunjungi link berikut untuk informasi selengkapnya Tertarik mencoba software HRIS by Talenta? Kunjungi sekarang juga! Kesimpulan Jadi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Struktural memiliki ranah kerja masing-masing. Bagi Anda yang hendak menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil. Sebaiknya ketahuilah dahulu perbedaan dari keduanya. Dengan begitu, Anda dapat bekerja pada jabatan yang sesuai dengan kepribadian dan kemampuan. Nah, apabila Anda seorang yang ingin dekat pada kehidupan masyarakat, maka Jabatan Fungsional akan cocok. Sedangkan bagi Anda yang suka bekerja dalam menjalankan suatu organisasi, maka Jabatan Struktural akan sesuai untuk karir kedepannya.

PenyusunanSKP pejabat fungsional tertentu, kegiatan tugas jabatannya disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional tertentu. Sehingga sebagai guru, kita mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No 16 Tahun 2009 tentang

Update Saat ini istilah "jabatan fungsional Umum diubah menjadi jabatan pelaksana sesuai Permenpan RB nomor 41 tahun 2018. Barangkali anda bingung saat pengisian jabatan dalam PUPNS, berikut nama-nama jabatan dalam jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu. Nama Jabatan Fungsional Umum dan Tertentu Jabatan Fungsional Tertentu/Khusus Administrator Kesehatan Analisis Kepegawaian Apoteker Arsiparis Asisten Apoteker Bidan Dokter Dokter Gigi Fisioterapis Guru Guru Agama Guru Bahasa Indonesia Instruktur Nutrisionis Pengawas Benih Tanaman Pengawas Bibit Ternak Pengawas Perikanan Pengawas Sekolah Penyuluh Kehutanan Penyuluh Keluarga Berencana Penyuluh Kesehatan Masyarakat Penyuluh Pajak Penyuluh Perikanan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Penyuluh Pertanian Penyuluh Sosial Perawat Perawat gigi Perekam Medis Perencana Polisi Kehutanan Pranata Komputer Sanitarian Teknik Jalan dan Jembatan Teknik Pengairan Teknisi Elektromedis Teknisi Transfusi Darah Widyaiswara JABATAN FUNGSIONAL UMUM Operator Komunikasi Analis Barang dan Jasa Analis Basis Pengolah Data Kelautan & Kedirgantaraan Analis Bidang Pengembangan Analis Bina Keluarga Berencana Analis Budidaya Analis Budidaya Perikanan Analis Dampak Politik, Pertahanan dan Keamanan Arsip Caraka Instalator Jaringan IT Juru lnformasi & Komunikasi Kameramen Operator Audio Visual Operator Basis Pengolah Data Operator Basis Pengolah Data Batas Wilayah Operator Data Entry Operator Fotocopy Operator Global Positioning System GPS Operator Katalog Web Operator Kompilasi Pengolah Data Operator Komputer Operator Komputer Akta Catatan Sipil Operator Komputer Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Operator Komputer Kepegawaian Operator Komputer Perbendaharaan Operator Komputer Pindah Datang Penduduk Operator Laboratorium Citra dan Reproduksi Operator Mesin Operator Mesin Cetak Operator Pendataan Operator Pengolah Data Geodesi/Geodinamika Operator Sarana Komunikasi Operator Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian Operator Sistem Informasi Manajemen Daerah Operator Sound Sistem Operator Telekomunikasi Operator Toponimi dan Pengolah Data Operator Website Pekerja Jalan Pelaksana Pengetik Agenda Surat Pengetik Penetapan Pegawai Petugas Advis Perencanaan Pembangunan Bangunan Petugas Advis Survey dan Analis Bangunan Petugas Akomodasi Petugas Dokumentasi Petugas Entomologi Kesehatan Petugas Entry Data Petugas Epidemologi Kesehatan Petugas Gudang dan Bangunan Petugas Kebersihan Petugas Kebersihan Lingkungan Petugas Kerja TPP Petugas Laboratorium Petugas Lapangan Petugas Laporan Penanggulangan Bencana Petugas Operasi dan Pemeliharaan Bimbingan Serta Monitoring Petugas Pendapatan Anggaran Belanja TI Apabedanya PNS fungsional tertentu dengan PNS fungsional umum? Berikut di bawah ini penjelasannya. Pada jabatan fungsional umum, sistem penilaian kerjanya menggunakan Daftar Penilaian Prestasi Pekerjaan (DP3). Jabatan fungsional tertentu / khusus adalah jabataan yang pengangkatan dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan sistem angka kredit. DciD.
  • ry4v03r0b7.pages.dev/435
  • ry4v03r0b7.pages.dev/162
  • ry4v03r0b7.pages.dev/460
  • ry4v03r0b7.pages.dev/391
  • ry4v03r0b7.pages.dev/472
  • ry4v03r0b7.pages.dev/262
  • ry4v03r0b7.pages.dev/135
  • ry4v03r0b7.pages.dev/70
  • guru jabatan fungsional umum atau tertentu